Background

Tentang Kami

Visi yang menjadi panduan, serta misi yang kami jalankan untuk terus memberikan nilai terbaik dalam setiap langkah.

Foto Profil

Sejarah

Berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Inspektur Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi Inspektorat Daerah dalam menyelenggarakan tugas tersebut, antara lain:

a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, 

evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; 

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; 

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; 

e. pelaksanaan administrasi; dan 

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Visi

Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya mendukung Visi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2029 yaitu:

“TASIKMALAYA YANG RELIGIUS/ISLAMI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR”

Misi

Visi Kabupaten Tasikmalaya diterjemahkan ke dalam 5 (lima) Misi Pembangunan, yaitu:

1.⁠ ⁠Mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, berakhlak serta berbudaya

2.⁠ ⁠Mewujudkan transformasi ekonomi yang produktif dan berkelanjutan

3.⁠ ⁠Mewujudkan pembangunan inklusif melalui pengentasan kemiskinan

4.⁠ ⁠Mendorong percepatan pembangunan desa berbasis potensi lokal yang berkeadilan

dan berkelanjutan didukung sektor digital
5.⁠ ⁠Mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan akuntabel